Kasus Pembunuhan  Berencana Terdakwa SOFFADLI Dituntut Dengan Pidana hukuman MATI

    Kasus Pembunuhan  Berencana Terdakwa SOFFADLI Dituntut Dengan Pidana hukuman MATI

    Bungo - Jaksa Penuntut Umum FRANSTIANTO MARULIADI PASARIBU, S.H. Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Bungo telah membacakan tuntutan terdakwa Tragedi Pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Kamis ( 05/12/2024 )

    Terdakwa SOFFADLI Als SOF Bin TOBRI, didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dan Kedua Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pasal yang dibuktikan yaitu :

    1. Primair Pasal 340 KUHPidana 

    “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

    2. Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

       M E N U N T U T:

    Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

    Menyatakan Terdakwa SOFFADLI Als SOF Bin TOBRI bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menyatakan Terdakwa SOFFADLI Als SOF Bin TOBRI bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOFFADLI Als SOF Bin TOBRI dengan pidana Hukuman MATI;

    FRANSTIANTO MARULIADI PASARIBU, S.H Jaksa Penuntut Umum menyatakan 

    Bahwa Perbuatan Terdakwa merampas Nyawa Koorban FAHMAN dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah leher Korban FAHMAN dan dilanjutkan dengan memotong / memisahkan kepala korban dari badannya lalu dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibuang ke sungai telah mencederai nilai – nilai kemanusiaan karena telah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis.

    "Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan yang paling keji sepanjang sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menyita perhatian Publik" tambahnya

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara Sebut...

    Artikel Berikutnya

    Temukan Banyak Kejanggalan, Tim Dedy-Dayat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami