KPU dan Bawaslu Pertegas Larangan Membawa Hp dan Alat Perekam ke TPS

    KPU dan Bawaslu Pertegas Larangan Membawa Hp dan Alat Perekam ke TPS

    MUARA BUNGO - Jelang pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melalui Devisi Tekhnis, Hardianus, SP menyampaikan larangan membawa telepon genggam (Handphone) dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

    "Berdasarkan PKPU No 17 Pasal 20 Tahun 2024 Point e (mengingat dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, " ucap Komisioner KPUD Bungo, Hardianus. Selasa 26 November 2024.

    KPU Bungo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Bungo tentang larangan membawa Hp atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

    "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo maupun penyelenggara di KPPS agar mensosialisasikan kepada pemilih untuk tidak membawa hp atau alat perekan ke bilik suara, " terangnya.

    Sementara sebelumnya, pada rapat koordinasi di Polres Bungo beberapa waktu lalu. Ahmadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo meminta kepada KPUD Bungo agar menempatkan pengumuman di TPS untuk tidak membawa Hp atau alat perekam lainnya.

    "Minta kepada KPU untuk menempatkan pengumuman di TPS larangan membawa Hp ke bilik suara, " terang Ketua Bawaslu Bungo.

    dedydayat bupatiwakilbupatibungo koalisibungobaru 20242029 dedydayat bupatiwakilbupatibungo koalisibungobaru 20242029
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    KPU dan Bawaslu Pertegas Larangan Membawa...

    Artikel Berikutnya

    Maidani SE dan Istri Risma Nyoblos di TPS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami