Bungo - Satresnarkoba polres Bungo gelar konferensi pers akhir tahun bertempat di aula lantai 3 polres Bungo, Senin (30/12/24).
Dalam konferensi persnya Satresnarkorba Polres Bungo meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika narkoba jenis ganja berinisial AM, AF, AS, MY dan SD di desa manggis kelurahan Manggis kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo.
AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom melalui Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra S, S.H., M.H. dan KBO IPDA Feri Irawan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba langsung melakukan pengintaian.
Dari penangkapan tersebut anggota Opsnal berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika dan mengamankan 1 buah plastik asoy yang berisi 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.900 gram yang ditemukan di dalam jok motor serta barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1.000.000.000.(Dy)